Senin, 25 April 2016

H. Joko Purwanto Sosialisasi Nilai Kebangsaan





Salah satu tugas penting anggota MPR RI adalah bagaimana agar nilai-nilai kebangsaan yang bersumber dari Pancasila, UUD 1945, Semboyan Bhinneka Tunggal Ika, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Hal ini agar nilai-nilai kebangsaan itu dapat terealisasikan dalam kehidupan sehari-hari.

Untuk itulah, sebagai salah satu anggota MPR RI, H. Joko Purwanto mengadakan Sosialisasi Nilai-nilai Kebangsaan di Cianjur, pada 13 April 2016. Acara yang dihadiri sekitar 150 peserta ini disambut dengan antusias oleh masyarakat.

Dalam dialog dengan masyarakat, muncul beberapa aspirasi terutama berkaitan dengan perbaikan perbaikan di lembaga pendidikan Islam. Para tokoh Islam berpandangan bahwa lembaga pendidikan Islam sangat penting untuk membentengi masyarakat Indonesia dari paham-paham radikal atau dari tindakan-tindakan yang tidak bermoral atau godaan minuman keras yang sejauh ini sudah menimbulkan banyak korban.

H. Joko Purwanto bertekad untuk segera menindaklanjuti usulan tersebut, dengan selalu berkoordinasi dengan Kementerian Agama Republik Indonesia khususnya Kab. Cianjur untuk memaksimalkan pengembangan lembaga pendidikan Islam di Cianjur. Hal ini karena tanggung jawab pengembangan lembaga pendidikan Islam berada di bawah Kemenag. Selain itu, H. Joko Purwanto juga berkoordinasi dengan anggota DPR RI dari F-PPP yang duduk di Komisi VIII agar pengembangan pendidikan Islam di Cianjur mendapatkan perhatian (Rina).

Rabu, 17 Juni 2009

Memangkas Inefisiensi Pembiayaan Syariah

Memangkas Inefisiensi Pembiayaan Syariah

Oleh Zubairi Hasan
Penyusun buku “UU Perbankan Syariah: Titik Temu Hukum Islam dan Hukum Nasional” (Jakarta: Rajawali Pers, 2009).

Dalam sosialisasi UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, pertengahan Agustus 2008, Karim Business Consulting memaparkan bahwa biaya pembiayaan syariah masih lebih tinggi dari biaya kredit perbankan konvensional, dengan perbandingan antara 18-19 persen untuk pembiayaan syariah dan 15 persen untuk kredit konvensional. Perinciannya, masih menurut Karim Business Consulting, biaya pembiayaan Perbankan Syariah yang mencapai 18-19 persen terdiri dari cost of fund 9 persen, marjin keuntungan 2 persen, dan biaya operasional 6-8 persen. Sedangkan biaya kredit perbankan konvensional yang mencapai 15 persen juga terdiri dari cost of fund 9 persen, marjin keuntungan 2 persen, dan biaya operasional 4 persen. Jadi, penyebab utama dari tingginya biaya pembiayaan Perbankan Syariah adalah karena biaya operasional yang lebih tinggi dari biaya operasional perbankan konvensional.
Bagaimana agar kehadiran UU Perbankan Syariah dapat memangkas inefisiensi pembiayaan Perbankan Syariah? Untuk menjawab pertanyaan di atas, maka Perbankan Syariah harus melakukan hal berikut, yaitu:
Pertama, untuk menyiasati keluasan dan keleluasaan kegiatan yang bisa dilakukan Perbankan Syariah mulai dari gadai, leasing, penyertaan modal tetap atau sementara, mendirikan dan mengurus dana pensiun, serta melakukan kegiatan di pasar modal di samping kegiatan inti perbankan lainnya (Pasal 19-20 UU Perbankan Syariah), maka Perbankan Syariah harus melakukan konsolidasi satu sama lain, sehingga sebuah kegiatan bisa dilakukan secara bersama-sama dengan biaya semurah mungkin untuk mendapatkan keuntungan semaksimal mungkin. Misalnya, untuk kegiatan di pasar modal, maka Bank Syariah A menjadi leader dan penanggung jawab, sedangkan Bank Syariah lainnya cukup mengekor dan mengawasi saja. Begitu juga untuk kegiatan yang bersifat spesifik lainnya, seperti leasing atau pengurusan dana pensiun. Dengan cara ini, maka biaya yang dialokasikan Perbankan Syariah untuk kegiatan tertentu menjadi lebih kecil, karena ditanggung renteng oleh banyak perusahaan.
Kedua, biaya untuk struktur Perbankan Syariah mau tidak mau akan lebih mahal dari perbankan konvensional. Hal ini terjadi karena, antara lain, dalam Perbankan Syariah harus ada Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang diangkat atas rekomendasi Majelis Ulama Indonesia atau MUI (Pasal 32 ayat 1-2 UU Perbankan Syariah). DPS yang harus terdiri dari lebih dari satu orang karena bernama dewan, sudah pasti menimbulkan biaya tersendiri. Sudah begitu, proses pengangkatannya juga dapat menimbulkan biaya, karena melibatkan lembaga lain, yakni MUI, yang harus melakukan kajian mendalam (seperti sertifikasi atau semacamnya) untuk dapat menemukan calon anggota DPS yang layak untuk direkomendasikan. Untuk memangkas biaya tinggi dari hal di atas, maka Perbankan Syariah harus bersiasat, dengan cara menjadikan menjadikan dua atau tiga orang sebagai DPS pada beberapa Perbankan Syariah sekaligus, dengan biaya yang ditanggung renteng atau ditanggung bersama. Penyiasatan ini tidak melanggar UU Perbankan Syariah. Yang penting, masing-masing Perbankan Syariah harus mempunyai DPS. Mengenai teknis pelaksanaan dan pembiayaannya bisa diatur dengan baik, terutama agar tidak menimbulkan biaya tinggi pada Perbankan Syariah.
Ketiga, akad-akad dalam Perbankan Syariah yang berbasis bagi hasil dan bagi risiko, seperti mudlarabah dan musyarakah sebagai akad yang berbasiskan pada kerja sama beberapa pihak mengharuskan Perbankan Syariah terlibat aktif dalam pembiyaan tersebut, sehingga mau tidak mau mengalokasikan sumber daya manusia tertentu, dengan konsekwensi pembiayaannya. Agar hal ini tidak menimbulkan biaya tinggi, maka antara beberapa Perbankan Syariah harus lebih banyak melakukan pembiayaan sindikasi (pembiayan bersama) untuk usaha tertentu, di mana Bank Syariah A mewakili Bank Syariah lainnya dalam upaya menjadikan kegiatan usaha berbasis mudlarabah dan musyarakah itu mendatangkan keuntungan besar dengan biaya operasional semurah mungkin.
Masih banyak hal lain yang perlu dilakukan Perbankan Syariah agar biaya operasional lembaga keuangan ini bisa lebih murah dari perbankan konvensional. Dengan cara ini, maka Perbankan Syariah dapat menjadi tuan di negeri sendiri, bukan seperti sekarang menjadi tamu di rumah sendiri.

Rabu, 10 Juni 2009

Bisakah Hukum Menjerat Masalah Privat?

Bisakah Hukum Menjerat Masalah Privat?

Oleh Zubairi Hasan
Penulis buku tentang hukum, antara lain (1) Kenapa Berbikini Tak Langgar UU Pornografi (Ka-tulis-tiwa Pers, 2008) dan (2) UU Perbankan Syariah: Titik Temu Hukum Islam dan Hukum Nasional (Rajawali Pers, 2009).

“Cara berpakaian adalah masalah privat. Undang-Undang (UU) tidak boleh memasukinya,” begitulah bunyi salah satu spanduk yang dibentangkan para demonstran di depan Gedung DPR-RI, bersamaan dengan pengesahan UU Pornografi, 30 Oktober 2008. “UU tidak bisa menjangkau kejiwaan warga negara,” ungkap seorang orator pada waktu dan kesempatan yang sama, dengan suara yang sangat lantang.
Pertanyaannya, bisakahUU memasuki ranah privat? Bisakah UU menyentuh masalah psikologis dan masalah kejiwaan? Pertanyaan ini menjadi salah satu pro-kontra yang mengiringi pembahasan dan pengesahan UU Pornografi. Ada yang berpandangan bahwa UU tidak bisa memasuki ranah privat seseorang, karena masalah privat merupakan area yang sangat personal, sehingga tidak ada yang dapat menyentuhnya, apalagi menghakiminya. “Jika masalah privat dapat dihakimi, sama saja kita mempidanakan orang yang sedang mandi telanjang bulat di kamar mandi sendirian,” demikian kira-kira alasan para pihak yang menolak pemikiran bahwa UU dapat menjangkau ranah privat seseorang.
Sementara itu, di sisi lain, ada juga pandangan bahwa ranah privat tidak lepas dari konsekwensi hukum. Pelanggaran hukum tetap merupakan pelanggaran hukum, tanpa peduli apakah hal itu dilakukan di wilayah publik atau wilayah privat.
Di Indonesia ternyata tidak ada patokan hukum yang dapat dijadikan acuan, apakah sebuah UU dapat menjerat masalah privat atau tidak. Semuanya sangat tergantung pada kekuatan politik dan kekuatan lobi yang mengiringi pembahasan dan pengesahan sebuah UU. Akibatnya, tidak ada konsistensi apakah Indonesia menganut paham yang membolehkan UU menjerat wilayah privat atau sebaliknya.
Sebagai contoh, dalam UU Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU KDRT), terdapat banyak pasal yang dapat dikatakan bahwa UU ini sudah sangat menjerat masalah privat, dalam hal ini masalah rumah tangga. Akibatnya, seorang suami dapat mempidanakan istrinya, begitu pula sebaliknya. Bahkan, dalam UU KDRT ini juga terdapat pasal tentang larangan kekerasan psikologis, seperti jika istri tidak mau dijima, sementara sang suami tetap memaksa, lalu sang istri menganggap perjimaan yang terpaksa itu sebagai kekerasan psikologis, maka hal itu sudah cukup sebagai alasan untuk mempidanakan sang suami sebagai pelanggar UU KDRT. Dari UU KDRT kita bisa menyimpulkan bahwa UU dapat menjangkau masalah privat, bahkan juga masalah psikologis (kejiwaan). Hati-hatilah wahai para suami, karena diranjang kita sendiri pun, kita masih bisa terjerat masalah pidana!
Sebaliknya, dalam UU Pornografi ada kesan yang kuat bahwa UU ini sangat menjauhi masalah privat, sesuai dengan desakan para pihak yang menolak kehadiran UU Pornografi. Karena itulah, maka UU Pornografi tidak mengatur cara seseorang berapakaian. UU Pornografi hanya mengatur masalah hal yang terkait dengan industri pornografi. Karena itu, maka UU Pornografi tidak melarang perseorangan yang berpakaian seseksi apapun, sebagaimana juga tidak memerintahkan pakaian seperti itu. Jadi, seseorang yang berpakaian seksi masih tidak bisa dijerat dengan pidana pornografi.
Walau begitu, kaum perempuan yang senang mengumbar keseksiannya, juga aparatur negara penegak hukum, tidak boleh melupakan Pasal 533 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) bahwa setiap orang yang berpakaian seksi sehingga mengundang harat birahi para remaja, ia bisa dipidana dengan dua bulan penjara. Pasal 533 KUHP masih tetap berlaku, karena UU Pornografi tidak membatalkan pemberlakuannya. Dalam masalah pakaian seksi, UU Pornografi hanya tidak mengaturnya, sehingga tidak melarang, juga tidak menyuruhnya. Karena itu, Pasal 533 KUHP tetap mempunyai kekuatan hukum.
Kembali ke soal pokok diskusi, dalam masalah privat yang berkaitan dengan pakaian seksi saja, peraturan perundang-undangan kita masih ambigu. Di satu satu sisi ada UU yang secara tegas melarang, namun di sisi lain ada UU yang tidak melarang (juga tidak memerintahkan).
Kesimpulannya, apakah sebuah UU bisa mengatur masalah privat atau tidak sangat tergantung pada kekuatan politik dan kekuatan lobi yang mengirinya. Untuk itu, itulah, pihak yang berkepentingan apakah sebuah UU akan diarahkan untuk mengatur masalah privat atau tidak harus mempunyai kekuatan politik dan kekuatan lobi yang handal.

Untuk Tulisan dalam Boks
--------------------------------------
Dalam masalah UU Pornografi dan UU KDRT, organisasi massa Islam sangat dirugikan. Dalam UU Pornografi, Ormas Islam mempunyai aspirasi agar UU ini mengatur cara berpakaian seseorang, walaupun tidak harus menutup aurat, setidak-tidaknya tidak memancing ”hasrat birahi.” Namun, dengan alasan cara berpakaian merupakan masalah privat, maka pembentuk UU Pornografi memenuhi tuntutan para pihak yang menolaknya, sehingga larangan terhadap ”hal yang mengundang hasrat birahi” dihapus.
Dalam masalah UU KDRT, Ormas Islam berpendapat sebaliknya bahwa masalah rumat tangga merupakan masalah privat, sehingga tidak perlu diatur dalam UU. Islam juga tidak mengenal pemerkosaan suami kepada istrinya. Namun, karena tidak mempunyai kekuatan lobi yang terorganisasi, maka pembentuk UU mengabaikan aspirasi Ormas Islam, sehingga UU KDRT disahkan.
Tampaknya, dalam masalah lobi dan berpolitik, Ormas Islam masih perlu belajar banyak kepada Israel yang berhasil membentuk kekuatan politik dan kekuatan lobi yang handal, sehingga pembentukan UU di Amerika Serikat diarahkan sesuai dengan kepentingan negara Yahudi itu.

Berbikini pun Tak Langgar UU Pornografi

Berbikini pun Tak Langgar UU Pornografi

Judul Buku : Kenapa Berbikini Tak Langgar UU Pornografi
Penulis : Zubairi Hasan
Penerbit : Ka-tulis-tiwa Press (Desember 2008)
Tebal : 148 halaman
Distributor : Toko Buku Gramedia

Sejak Senin, 23 Maret 2009, Mahkamah Konstitusi (MK) mulai menyidangkan perkara uji materi UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Sebenarnya jika membaca secara jernih, maka pihak-pihak yang sejak semula menolak UU Pornografi seharusnya berbalik arah menjadi pendukung utama UU ini. Mudah-mudahan tidak sebaliknya, pihak-pihak yang mula-mula mendukung UU Pornografi menjadi menolaknya. Hal ini terjadi karena UU Pornografi menjunjung tinggi privasi setiap warga negara, keragaman budaya, serta hanya memerangi industri pornografi.

Privasi Warga Negara
UU Pornografi tidak mengekang kebebasan perseorangan dalam berpakaian. Satu-satunya pasal yang mengatur cara seseorang berpakaian dalam UU Pornografi adalah Pasal 10 yang berbunyi: “Setiap orang dilarang mempertontonkan diri atau orang lain dalam pertunjukan atau di muka umum yang menggambarkan ketelanjangan, eksploitasi seksual, persenggamaan, atau yang bermuatan pornografi lainnya.” Larangan yang berkaitan dengan cara berpakaian seseorang dalam pasal di atas adalah ketelanjangan yang dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) berarti tidak menggunakan penutup tubuh sama sekali. Jadi, masyarakat Indonesia tetap bebas mengunakan pakaian minimalis, selama tidak telanjang bulat.
Perlu dijelaskan di sini, bahwa ketentuan dalam Pasal 10 UU Pornografi berbeda secara redaksional dengan Pasal 4 ayat (1) huruf (d) UU Pornografi yang mengatur tentang hal-hal yang menjadi muatan pornografi dalam grafis dan tarian (gerak tubuh). Jadi, isi Pasal 4 ayat (1) huruf (d). ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan hanya mengatur muatan pornografi dalam gambar, gerak tubuh, audio-video, dan lain sebagainya. Sebagai informasi, dalam Pasal 4 ayat (1) huruf (d) ada kata “ketelanjangan” dan kalimat “tampilan yang mengesankan ketelanjangan”, sedangkan dalam Pasal 10 hanya ada kata “ketelanjangan” dan tidak ada kalimat “tampilan yang mengesankan ketelanjangan”.
Kalaupun Pasal 4 ayat (1) dianggap mengatur cara seseorang berpakaian, dengan alasan dalam definisi pornografi terdapat gerak tubuh (yang dengan agak terpaksa diartikan sebagai cara seseorang berpakaian dan mengekspresikannya di muka umum), maka orang yang berbikini juga tidak masuk dalam “tampilan yang mengesankan ketelanjangan,” selama tidak menampakkan alat kelamin secara eksplisit. Penjelasan dari Pasal 4 ayat (1) huruf (d) berbunyi: “Yang dimaksud dengan “mengesankan ketelanjangan” adalah suatu kondisi seseorang yang menggunakan penutup tubuh, tetapi masih menampakkan alat kelamin secara eksplisit.”
Dengan begitu, seseorang yang berbikini, lalu berjalan-jalan di mal tidak termasuk melanggar UU Pornografi, karena dengan berbikini seseorang tidak dapat dikatakan telanjang. Hal ini tentu berbeda, ketika dalam definisi pornografi ada kalimat “yang membangkitkan hasrat seksual”, maka seseorang dengan berbikini dianggap melanggar UU Pornografi, karena secara logis berbikini dapat membangkitkan hasrat seksual. Setelah kalimat “yang membangkitkan hasrat seksual” dihapus, maka berbikini tidak dianggap melanggar UU Pornografi.
Dalam soal pakaian minimalis, seperti bikini, dalam UU Pornografi terdapat empat macam ketentuan, yaitu: Pertama, pakaian minimalis dalam konteks perseorangan sebagaimana sudah dijelaskan di atas.
Kedua, pakaian minimalis karena seni dan budaya, adat istiadat, atau ritual keagamaan. Pakaian minimalis seperti ini tidak dapat dijerat dengan pidana pornografi. Hal ini sesuai dengan Pasal 3 huruf (b) UU Pornografi bahwa melestarikan seni dan budaya, adat istiadat, dan ritual keagamaan merupakan salah satu tujuan dari UU Pornografi.
Ketiga, pakaian minimalis karena tuntutan pekerjaan, seperti menjadi model bikini. Pakaian minimalis seperti ini juga tidak dapat dijerat dengan pidana pornogafi, selama pembuatan gambar atau adegan dengan model berbikini, serta penyebarluasan hasilnya dilakukan di tempat khusus dengan cara khusus. Maksud tempat khusus adalah penempatan yang tidak dapat dijangkau anak-anak. Sedangkan maksud cara khusus adalah pengemasan yang tidak menampilkan pornografi (Pasal 13 ayat 1-2 UU Pornografi dan penjelasannya).
Keempat, pakaian minimalis sebagai bagian dari sebuah jasa yang berhubungan dengan kegiatan seksual. Pakaian minimalis seperti ini dapat melanggar Pasal 4 ayat 2 huruf (c) UU Pornografi bahwa “Setiap orang dilarang menyediakan jasa pornografi yang: (c) mengeksploitasi atau memamerkan aktivitas seksual.” Pengertian seksual dalam KBBI adalah hal yang berhubungan dengan persetubuhan atau persetubuhan itu sendiri. Pakaian minimalis sebagai bagian dari jasa seksual dapat dimasukkan dalam kategori “hal yang berhubungan dengan persetubuhan.”

Memerangi Industri Pornografi
Karena tidak menyentuh ranah privat, UU Pornografi hanya memerangi industri pornografi dan jasa pornografi, baik yang dijalankan perseorangan maupun korporasi yang berbadan hukum atau tidak berbadan hukum. Kesimpulan itu berpijak pada beberapa alasan, yaitu:
Pertama, salah satu pasal penting, kalau tidak dikatakan terpenting dari UU Pornografi adalah Pasal 4 yang berisi cakupan dan muatan pornografi yang dilarang. Dalam mengulas larangan di atas, Pasal 4 UU Pornografi menggunakan bahasa-bahasa yang dipakai oleh industri, seperti memproduksi, ekspor-impor, dan lain sebagainya. Untuk lebih jelasnya, berikut bunyi lengkap Pasal 4 ayat (1) UU Pornografi, yaitu: “Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat: a. persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang; b. kekerasan seksual; c. masturbasi atau onani; d. ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan; e. alat kelamin; atau f. pornografi anak.”
Kedua, dalam Pasal 4 ayat (1) UU Pornografi memang ada kata “membuat” yang berkonotosi dilakukan perseorangan. Namun, ternyata pengertian “membuat” di sini untuk orang lain, seperti halnya industri, bukan untuk diri sendiri. Karena itu, orang yang membuat produk pornografi untuk diri sendiri tidak bisa dijerat dengan pidana pornografi. Penjelasan Pasal 4 ayat (1) UU Pornografi mengatakan: “Yang dimaksud dengan “membuat” adalah tidak termasuk untuk dirinya sendiri dan kepentingan sendiri”
Ketiga, sesuai dengan Pasal 3 huruf (e) UU Pornografi, tujuan dari UU ini adalah “mencegah berkembangnya pornografi dan komersialisasi seks di kalangan masyarakat”. Kata-kata “berkembang” dan “komersialisasi” merupakan kata penting bagi industri, karena berkaitan dengan pemasukan bagi industri. Nah, UU ini secara tegas menyatakan akan berupaya memerangi sumber pemasukan industri seks dan industri pornografi.
Keempat, perseorangan yang tidak terkait dengan industri pornografi baru terkena jeratan pidana pornografi, jika bertindak selayaknya industri atau korporasi, yakni memberikan kesempatan kepada orang lain untuk mengakses sebuah produk pornografi, seperti meminjamkan produk pornografi (Pasal 5 UU Pornografi) atau memfasilitasi perbuatan pidana pornografi (Pasal 7 UU Pornografi).
Kelima, sebagai bukti bahwa UU Pornografi tidak memerangi warga negara secara perseorangan, maka UU Pornografi memberikan pengecualian yang tegas bahwa perseorangan dapat membuat produk pornografi untuk dirinya sendiri dan kepentingan sendiri (Penjelasan Pasal 4 ayat 1). UU Pornografi juga memberikan pengecualian bahwa perseorangan dibolehkan menyimpan dan memiliki produk pornografi untuk dirinya sendiri dan kepentingannya sendiri (Alinea Pertama Penjelasan Pasal 6 UU Pornografi).
Keenam, karena bermaksud memerangi industri pornografi, maka UU Pornografi mengatur secara rinci mengenai tindakan pidana yang dilakukan korporasi, atau kepada pengurusnya (Pasal 40 ayat (1) sampai ayat (7) UU Pornografi).
Ketujuh, sebagai bentuk perang terhadap industri pornografi, maka UU Pornografi memberikan sanksi pidana tiga kali yang lebih berat kepada korporasi (Pasal 40 ayat 7). Di samping mendapatkan pidana pokok, korporasi yang mengembangkan industri pornografi juga dikenakan pidana tambahan lain berupa: a. pembekuan izin usaha; b. pencabutan izin usaha; c. perampasan kekayaan hasil tindak pidana; dan d. pencabutan status badan hukum (Pasal 41).”
Melihat kesimpulan di atas, maka sebenarnya kita tidak perlu takut dengan UU Pornografi, apalagi menghubungkannya dengan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).